BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Ecky berkonsultasi dengan penasihat hukum.
"Bagaimana terdakwa? Apakah ingin mengajukan pleidoi? Silakan membicarakan hal itu dengan kuasa hukum," ujar Hakim Ketua Agus Soetrisno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Ecky Pembunuh dan Pemutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Ecky lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.
Tidak lama kemudian, dia kembali duduk di kursi terdakwa. Tim kuasa hukum Ecky kemudian mengajukan pleidoi.
"Mohon izin Majelis, terkait dengan tuntutan, kami ingin mengajukan pleidoi," ucap tim kuasa hukum Ecky.
Agus Soetrisno menerima pengajuan pleidoi itu. Nota pembelaan akan disampaikan dalam sidang dua pekan lagi, yakni Senin, 21 Agustus 2023.
"Selain penasihat hukum yang mengajukan, terdakwa juga punya hak mengajukan secara tersendiri. Silakan bicara dengan penasihat hukum," ucap Agus.
"Untuk selanjutnya, saya persilakan ajukan pleidoi hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023. Silakan terdakwa kembali ke tahanan," tutur Agus.
Baca juga: Tatapan Kosong Ecky Si Pemutilasi Angela Saat Dituntut Hukuman Mati
Sebagai informasi, dalam sidang perdana, Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.