JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mulai menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 mulai Senin (7/8/2023).
Adapun tarif pelayan kesehatan untuk semua kategori itu sebelumnya adalah Rp 2.000.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berkaitan dengan kenaikan tarif ini, Pemkot Depok membeberkan sejumlah alasan, salah satunya soal status puskesmas di seluruh Kota Depok yang berubah menjadi BLUD.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.
Baca juga: Kritik Pemkot Depok yang Naikkan Tarif Puskesmas, F-PDIP: Isi Otaknya Jangan Cari Duit
"Karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka," ujarnya.
Dengan demikian, kata Mary, puskesmas tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2023.
Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok mengkritik keras Pemerintah Kota Depok yang meminta puskesmas mencari uang secara mandiri dan tidak membebani APBD.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menilai, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa jajaran Pemkot Depok cacat dalam berpikir.
"Nah, itu (puskesmas diminta tak membebani APBD) lebih cacat berpikir lagi," ucap Ikravany melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Naikkan Tarif Puskesmas, Wali Kota Depok: Ini untuk Umum, Pasien BPJS Gratis
Menurut dia, meski berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), puskesmas masih memiliki kewajiban untuk melayani warga dengan memberikan subsidi atau public service obligation (PSO).
Ikravany menuturkan, karena memiliki kewajiban tersebut, puskesmas mengalami kerugian pun tidak akan menjadi sebuah masalah.
Sebab, APBD memang seharusnya digelontorkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat melalui puskesmas.
"(Puskesmas) rugi pun enggak apa-apa, APBD masih bisa memberikan bantuan, mengintervensi," tutur dia.