Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Pastikan Pakai Pasal Pembunuhan terhadap Sekuriti Ancol yang Aniaya Pengunjung hingga Tewas

Kompas.com - 08/08/2023, 16:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan  penyidik masih menyusun berkas perkara kasus penganiayaan petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol terhadap pengunjung bernama Hasanudin (42).

Oleh karena itu, penyidik belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap empat dari lima pelaku yang kini mendekam di rumah tahanan Polsek Pademangan.

"Masih belum (diterapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan). Berkas masih dalam penyusunan karena masih beberapa saksi kami periksa," kata Gustiyana saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Polisi Masih Kejar Satu Sekuriti Ancol yang Aniaya Hasanudin hingga Tewas, Diduga Kabur ke Jawa Timur

"Untuk penetapan pasal, kami juga harus koordinasi nanti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap satu berkas kami," imbuh Gustiyana melanjutkan.

Untuk diketahui, tahap satu dalam proses penyidikan merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik terhadap JPU.

Adapun Gustiyana sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap para sekuriti yang menganiaya Hasanudin hingga  berujung tewas.

"Masih kami kembangkan juga apakah pelaku ini kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ungkap Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Brutalnya Penganiayaan Salah Sasaran Sekuriti Ancol, Suramkan Masa Depan Tiga Anak Hasanudin

"Masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal," ucap Gustiyana melanjutkan.

Sejauh ini, Polsek Pademangan menjerat empat dari lima pelaku terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami sudah melakukan pra-rekonstruksi, tapi untuk rekonstruksi belum. Pra-rekonstruksi dilakukan karena kami mencurigai antara luka yang ada pada mayat dengan alat bukti," tuturnya.

Untuk diketahui, para tersangka yang tega menganiaya Hasanudin hingga berujung tewas ialah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A.

Baca juga: Ini Jawaban Taman Impian Jaya Ancol Saat Ditanya soal Uang Duka Keluarga Hasanudin

Keempat pelaku sudah ditangkap, sementara A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tindak pidana ini bermula saat Hasanudin diamankan salah satu petugas keamanan karena dicurigai sebagai pencuri.

Kendati demikian, setelah diinterogasi dan digeledah, para pelaku tidak menemukan barang bukti.

Oleh karena itu, mereka menganiaya agar Hasanudin agar mengakui perbuatannya.

Saat hendak dilepas di luar Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin mengembuskan napas terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com