DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok meminta puskesmas tidak membenani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Alasannya, puskesmas kini berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
"Bukan masalah kesehatannya, esensinya bukan masalah kesehatan, tapi tadi, status BLUD-nya," kata Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).
Mary memaparkan, karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.
Baca juga: Minta Layanan Puskesmas Depok Dibiayai APBD, Pimpinan DPRD: Pemkot Jangan Takut Rugi
Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.
"Karena status BLUD, kan diharapkan dia (puskesmas) pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, tidak bergantung dengan APBD. Jadi pendapatan puskesmas langsung dikelola, dimanfaatkan oleh BLUD-nya," papar dia.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok mengatur soal skema pengelolaan BLUD.
Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kritik Tarif Puskesmas Naik, Pimpinan DPRD Depok: Peningkatan Layanan Bukan dengan Bebani Warga
Dalam bab yang sama juga disebutkan, tarif pelayanan kesehatan yang dibayar pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya pelayanan.
Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.
Di satu sisi, Mary melanjutkan, puskesmas tetap akan didukung pendanaan dari APBD jika belum sanggup mencari pendapatan secara mandiri.
"Kalau memang ada kebutuhan yang belum bisa di-cover oleh BLUD, pasti akan dianggarkan dari APBD," lanjut Mary.
Adapun persoalan puskesmas yang berstatus BLUD tak boleh bergantung pada APBD dinilai aneh oleh Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok.
Untuk diketahui, karena berstatus BLUD, tarif pelayanan puskesmas dinaikkan menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 2.000.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menilai, kenaikan tarif puskesmas menunjukkan bahwa jajaran Pemkot Depok cacat dalam berpikir.