DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok meminta puskesmas tidak membenani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Alasannya, puskesmas kini berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
"Bukan masalah kesehatannya, esensinya bukan masalah kesehatan, tapi tadi, status BLUD-nya," kata Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).
Mary memaparkan, karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.
Baca juga: Minta Layanan Puskesmas Depok Dibiayai APBD, Pimpinan DPRD: Pemkot Jangan Takut Rugi
Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.
"Karena status BLUD, kan diharapkan dia (puskesmas) pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, tidak bergantung dengan APBD. Jadi pendapatan puskesmas langsung dikelola, dimanfaatkan oleh BLUD-nya," papar dia.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok mengatur soal skema pengelolaan BLUD.
Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kritik Tarif Puskesmas Naik, Pimpinan DPRD Depok: Peningkatan Layanan Bukan dengan Bebani Warga
Dalam bab yang sama juga disebutkan, tarif pelayanan kesehatan yang dibayar pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya pelayanan.
Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.
Di satu sisi, Mary melanjutkan, puskesmas tetap akan didukung pendanaan dari APBD jika belum sanggup mencari pendapatan secara mandiri.
"Kalau memang ada kebutuhan yang belum bisa di-cover oleh BLUD, pasti akan dianggarkan dari APBD," lanjut Mary.
Adapun persoalan puskesmas yang berstatus BLUD tak boleh bergantung pada APBD dinilai aneh oleh Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok.
Untuk diketahui, karena berstatus BLUD, tarif pelayanan puskesmas dinaikkan menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 2.000.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menilai, kenaikan tarif puskesmas menunjukkan bahwa jajaran Pemkot Depok cacat dalam berpikir.
Menurut Ikravany, meski berstatus BLUD, puskesmas masih memiliki kewajiban untuk melayani warga dengan memberikan subsidi atau public service obligation (PSO).
Karena itu, puskesmas mengalami kerugian pun tidak menjadi sebuah masalah. Sebab, APBD memang seharusnya digelontorkan untuk pelayanan kesehatan melalui puskesmas.
Baca juga: Minta Idris Batalkan Kenaikan Tarif Puskesmas, Pimpinan DPRD Depok: Berhenti Peras Masyarakat!
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra menilai, kenaikan puskesmas merupakan kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat.
Pemkot Depok seharusnya menggratiskan pelayanan di puskesmas.
"Yang jelas gini, kebijakan ini (kenaikan tarif puskesmas) tidak berpihak kepada masyarakat," kata Icuk, Selasa (8/8/2023).
Sebagai informasi, Wali Kota Depok M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 mulai 7 Agustus 2023.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan BLUD.
Pemkot Depok membeberkan sejumlah alasan kenaikan tarif, salah satunya soal status puskesmas yang berubah menjadi BLUD.
Baca juga: Sindir Pemkot Depok yang Naikkan Tarif Puskesmas, PSI: Mending Jadikan Swasta Saja
Idris menilai, tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah selaiknya naik. Sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran mengeklaim telah melakukan kajian.
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucap Idris, Jumat (4/8/2023).
Idris menyatakan, kenaikan tarif juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil.
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas agar bisa mengurangi durasi antrean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.