DEPOK, KOMPAS.com - Salah satu alasan Pemerintah Kota Depok menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas adalah agar warga menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tarif puskesmas kini menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 2.000.
"Sekaligus kami dalam rangka mendorong masyarakat untuk ikut dalam program JKN," tutur Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).
Ia menilai, warga Depok kini merasa tidak butuh JKN, program milik BPJS Kesehatan.
Sebab, warga lebih memilih membayar Rp 2.000 saat berobat ke puskesmas daripada membayar Rp 35.000 per bulan untuk premi JKN.
Baca juga: Berikut 11 Puskesmas di Depok yang Mengalami Kenaikan Tarif Layanan
Karena itu, kata Mary, tarif puskesmas kini dinaikkan menjadi Rp 10.000-Rp 30.000.
Harapannya, warga menjadi peserta JKN sehingga tingkat kepesertaan program BPJS Kesehatan di Depok meningkat.
"Dengan kenaikan tarif ini, mudah-mudahan masyarakat jadi ya sudah bayar Rp 35.000 untuk JKN, sudah bisa puskesmas, rumah sakit, semua sudah terjamin," urai Mary.
Selain itu, kenaikan tarif puskesmas juga merupakan imbas dari perubahan status puskesmas menjadi badan layanan umum daerah (BLUD).
Mary menyebutkan, karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.
Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.
Baca juga: Puskesmas Tak Lagi Dibiayai APBD, Pemkot Depok Tetap Kucurkan Anggaran dalam Kondisi Tertentu
"Karena status BLUD, kan diharapkan dia (puskesmas) pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, tidak bergantung dengan APBD. Jadi pendapatan puskesmas langsung dikelola, dimanfaatkan, oleh BLUD-nya," urai dia.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok mengatur soal skema pengelolaan BLUD.
Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam bab yang sama disebutkan, tarif pelayanan kesehatan dari pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya biaya pelayanan.
Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.