DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengungkapkan alasan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas baru dinaikkan, meski puskesmas sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) sejak 2016.
"Sebenarnya ini banyak faktor yang memengaruhi," ungkap Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).
Salah satu alasannya, Dinkes Kota Depok saat itu tidak langsung merevisi peraturan Wali Kota Depok yang mengatur soal tarif puskesmas. Namun, Mary tidak mengungkapkan alasan peraturan itu tak langsung direvisi.
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadis: Supaya Masyarakat Ikut Program JKN
Alasan lainnya, pada 2016, pemerintah pusat belum mewajibkan warga mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keikutsertaan warga dalam JKN merupakan program cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) yang baru dicetuskan pada 2019.
"Waktu itu belum ada UHC, dorongan untuk semua masyarakat menggunakan program kesehatan kan belum ada. Kalau sekarang kan sudah program pemerintah pusat, (pada) 2024 sudah harus UHC seluruh daerah," tutur Mary.
Oleh karena itu, untuk mengejar target UHC, Pemerintah Kota Depok akhirnya menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas agar semua warga menjadi peserta JKN.
Baca juga: Berikut 11 Puskesmas di Depok yang Mengalami Kenaikan Tarif Layanan
Selama ini, warga Depok dinilai merasa tidak butuh JKN. Warga lebih memilih membayar Rp 2.000 saat berobat ke puskesmas daripada membayar premi JKN Rp 35.000 per bulan.
Dengan kenaikan tarif puskesmas dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000-Rp 30.000, warga diharapkan menjadi peserta JKN sehingga tingkat kepesertaan program BPJS Kesehatan di Depok meningkat.
"Dengan kenaikan tarif ini, mudah-mudahan masyarakat jadi ya sudah bayar Rp 35.000 untuk JKN, sudah bisa puskesmas, rumah sakit, semua sudah terjamin," jelas Mary.
Selain itu, Dinkes Kota Depok menaikkan tarif juga karena puskesmas kini berstatus BLUD.
Karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.
Baca juga: Minta Layanan Puskesmas Depok Dibiayai APBD, Pimpinan DPRD: Pemkot Jangan Takut Rugi
Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.
Adapun kenaikan tarif puskesmas diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok.
Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam bab yang sama disebutkan, tarif pelayanan kesehatan yang dibayar pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya pelayanan.
Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.