JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pria berinisial MH yang diduga menjadi pelaku penggelapan mesin printer di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
MH diduga menggelapkan barang dengan modus menjadi kurir jasa antar barang daring. Aksinya berlangsung pada Rabu (9/8/2023).
"Berawal dari seorang korban membeli barang di kawasan Harco Mangga Dua berupa dua unit printer. Dikirimkan dengan jasa kurir online aplikasi Lalamove," kata Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat AKP Wildan Al Kautsar saat dihubungi media, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Tomang, Gondol Motor Matik Milik Kurir Ekspedisi
Setelah kurir melakukan pengambilan, barang yang dikirim tak kunjung sampai ke tujuan.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, polisi menangkap MH yang saat itu sedang melancarkan aksinya kembali.
Baca juga: Polisi: Sindikat Asal Lampung Jadikan Pencurian Motor sebagai Pekerjaan Utama
"Diketahui, pelaku merupakan sindikat penggelapan barang dengan modus kurir online," ujar Wildan.
"Menurut penyelidikan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi dengan modus yang sama," lanjut dia.
Atas perbuatannya, MH terancam jeratan Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.