Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tawari Warga Kampung Bayam Pindah dan Berwirausaha di Rusunawa Nagrak

Kompas.com - 14/08/2023, 18:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan tempat usaha kepada warga Kampung Bayam apabila mau menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nagrak, Jakarta Utara.

Warga Kampung Bayam merupakan korban penggusuran untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS).

"Di lantai dasar dapat digunakan untuk ruang usaha," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Senin (14/8/2024).

Baca juga: Warga Kampung Bayam Gugat ke PTUN soal Hak Hunian, Pemprov DKI: Solusinya Rusun Nagrak

Retno mengatakan, ada ruko dan lapak yang dapat digunakan warga untuk menjalankan usaha di lantai dasar Rusunawa Nagrek.

"Untuk (tarif) kios Rp 15.000 per meter persegi dan untuk lapak Rp 7.500 per meter persegi," kata Retno.

Sebelumnya, warga korban gusuran JIS mengajukan gugatan soal Kampung Susun Bayam yang hingga saat ini belum dapat dihuni.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin siang. Warga menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo.

Baca juga: Pemprov DKI: Banyak yang Antre Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Harusnya Terima Penawaran

Sebagian warga sampai saat ini masih tinggal di tenda di depan JIS. Pasalnya, mereka tak sanggup bayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.

Sejumlah rumah warga itu sebelumnya telah ditertibkan. Mareka ditawari untuk tinggal di Rusun Kampung Susun Bayam (KSB), Pademangan.

Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini karena masalah aset. KSB diketahui merupakan aset Jakpro. Namun, rusun itu berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Kendaraan Listrik Bukan Solusi Polusi Udara, Warga: Macetnya Dulu Dibenahi

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.

Karena itu, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB hingga saat ini.

"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Februari lalu.

Di sisi lain, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan harus mengelola KSB. Sebab, pemilik bangunan KSB dan lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.

"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," tutur Syachrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com