JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan tempat usaha kepada warga Kampung Bayam apabila mau menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nagrak, Jakarta Utara.
Warga Kampung Bayam merupakan korban penggusuran untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS).
"Di lantai dasar dapat digunakan untuk ruang usaha," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Senin (14/8/2024).
Baca juga: Warga Kampung Bayam Gugat ke PTUN soal Hak Hunian, Pemprov DKI: Solusinya Rusun Nagrak
Retno mengatakan, ada ruko dan lapak yang dapat digunakan warga untuk menjalankan usaha di lantai dasar Rusunawa Nagrek.
"Untuk (tarif) kios Rp 15.000 per meter persegi dan untuk lapak Rp 7.500 per meter persegi," kata Retno.
Sebelumnya, warga korban gusuran JIS mengajukan gugatan soal Kampung Susun Bayam yang hingga saat ini belum dapat dihuni.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin siang. Warga menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo.
Sebagian warga sampai saat ini masih tinggal di tenda di depan JIS. Pasalnya, mereka tak sanggup bayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.
Sejumlah rumah warga itu sebelumnya telah ditertibkan. Mareka ditawari untuk tinggal di Rusun Kampung Susun Bayam (KSB), Pademangan.
Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini karena masalah aset. KSB diketahui merupakan aset Jakpro. Namun, rusun itu berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Kendaraan Listrik Bukan Solusi Polusi Udara, Warga: Macetnya Dulu Dibenahi
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Karena itu, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB hingga saat ini.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Februari lalu.
Di sisi lain, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan harus mengelola KSB. Sebab, pemilik bangunan KSB dan lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," tutur Syachrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.