JAKARTA, KOMPAS.com - Kualitas udara Jakarta dan kota-kota sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir masuk dalam kategori menghawatirkan dan tidak sehat.
Per pukul 08.00 WIB, Senin (14/8/2023), kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan nilai 153 AQI US.
Semakin tinggi nilai AQI, semakin meningkat risiko kesehatan masyarakat.
Adapun menurut situs pemantau kualitas udara, IQAir, mencatat tingkat polusi udara Jakarta sepanjang pekan ini berpotensi di angka 122-153 AQI US.
Itu berarti hingga Sabtu, 19 Agustus 2023, prakiraan kualitas udara Ibu Kota adalah tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Kondisi ini sangat disayangkan mengingat pada Oktober 2022, warga telah memenangkan perkara atas gugatan polusi udara di Jakarta.
Baca juga: Kepala DLH DKI Diangggap Tak Berkompeten Atasi Buruknya Kualitas Udara Jakarta
Kemenangan gugatan ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kemenangan gugatan citizen lawsuit atas pencemaran udara yang diputus di PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 dikuatkan lagi oleh putusan PT Jakarta pada 17 Oktober 2022.
PT DKI mengabulkan sebagian besar tuntutan yang telah diajukan 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).
Adapun tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV masing-masing adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, keempatnya tetap dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Termasuk juga kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.