JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta agar menindak tegas industri-industri penghasil polusi udara.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menanggapi kualitas udara di DKI Jakarta menjadi yang terburuk se-dunia belakangan ini.
Ida mengatakan, salah satu bentuk ketegasan yang seharusnya dilakukan DLH DKI adalah mencabut izin operasional industri penghasil polusi udara.
"Dengan situasi dan kondusi polusi yang sangat buruk di DKI Jakarta, DLH DKI harus tegas lakukan itu (cabut operasional) kepada industri-industri yang memang bandel," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Tak Layak Hirup Juga Disebabkan 16 PLTU di Sekitarnya, Ini Penjelasannya
Namun, ia menyebutkan, pencabutan izin operasional industri penghasil polusi udara harus dilakukan sesuai tahapan yang berlaku.
Pertama, DLH DKI memperingati industri penghasil polusi udara.
Ida melanjutkan, jika masih melakukan kesalahan, industri tersebut dikenai sanksi ringan.
Jika terus melakukan kesalahan, izin operasional industri itu harus dicabut oleh DLH DKI.
"Yang pertama diperingatkan, yang kedua kena sanksi, yang ketiga kalau masih bandel, ya dicabut (izin operasional industri)," urai Ida.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pengusaha: Tak Semua Industri Bisa Hybrid Working
Politisi PDI-P itu menegaskan, DLH DKI harus berani mengambil sikap terhadap industri penghasil polusi karena kualitas udara buruk berimbas langsung terhadap warga Ibu Kota.
Kini, menurut Ida, banyak warga yang terkena batuk dan penyakit pernapasan lainnya.
"Kasihan masyarakat DKI Jakarta yang sekarang kena batuk dan sebagainya," tuturnya.
Untuk diketahui, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor dua di dunia hari ini, Selasa (15/8/2023) pagi.
Dikutip dari situs pemantau kualitas udara IQAir, pukul 05.43 WIB, indeks kualitas udara di Ibu Kota berada di angka 165 AQI US.
Angka kualitas udara itu tercatat bahwa saat ini DKI Jakarta masih masuk dalam kategori tidak sehat nomor dua di dunia.