JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI disebut lambat mengatasi pencemaran debu batu bara yang terjadi di lingkungan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.
Pasalnya, pencemaran debu batu bara ini sudah terjadi sejak 2021.
Hingga sekarang warga Rusunawa Marunda masih terdampak meskipun PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku perusahaan yang melakukan bongkar muat batu bara sudah dikenai sanksi pencabutan izin.
"Pemerintah ini, saya juga enggak mengerti, terlalu lama menangani kasus Marunda. Enggak kelar-kelar. Dari 2021 sudah terjadi pencemaran di sini," kata Anggota Biro Media dan Informasi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Cecep Supriyadi (49) saat ditemui Kompas.com pada Jumat (18/8/2023).
"Yang menjadi tersangka adalah PT KCN doang waktu, dicabut izin lingkungannya. Setelah stuck enggak beroperasi, tapi masih ada. Berarti kan ada beberapa perusahaan lagi," tegas Cecep melanjutkan.
Oleh karena itu, Cecep menyebut bahwa pencemaran debu batu di Rusunawa Marunda ditambah kualitas udara di Jakarta yang sedang buruk menjadi momok tersendiri bagi warga yang berhuni di sana.
Sejumlah warga Rusunawa Marunda Blok D3 bahkan telah menjadi korban akibat terpapar debu batu bara.
Selain menderita penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), beberapa dari mereka ada yang mengalami gatal-gatal sehingga menyebabkan luka-luka berupa koreng.
"Secara enggak langsung kami terpaksa berdamai dengan debu dan polusi," kata Cecep.
Baca juga: Warga Rusun Marunda: Indonesia Sudah Merdeka, tapi Kami Belum Merdeka dari Debu Batu Bara
Padahal, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada November 2022 sudah meminta Pemerintah Kota Jakarta Utara segera menangani debu batu bara yang muncul Rusunawa Marunda.
Heru menegaskan, munculnya kembali debu batu bara di Rusunawa Marunda memang harus segera ditangani.
"Itu saya sudah minta Pak Wali Kota (Jakarta Utara), tiga hari lalu, untuk bisa memfasilitasi (debu batu bara Marunda). Ya memang itu dampak lingkungan yang harus diatasi," urai Heru kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.