Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tegas ke Warga Bakar Sampah, Kadis LH: Kami Denda sampai Rp 300.000

Kompas.com - 22/08/2023, 12:59 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku sudah menindak setiap warga Ibu Kota yang membakar sampah, sehingga menimbulkan polusi.

Penindakan dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang dilayangkan masyarakat.

"Jadi setiap ada pengaduan bakar sampah, yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan," ujar Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Walaupun pembakaran sampahnya telah selesai, itu kami temui yang bersangkutan lalu memang kami kenakan sanksi," sambungnya.

Baca juga: Keluhkan Pembakaran Sampah di Lingkungannya, Warga Sindang Jaya: Asapnya Masuk ke Rumah

Berdasarkan data yang dimiliki Asep, warga yang terbukti membakar sampah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 sampai Rp 300.000.

Saat ini, sanksi yang dikenakan Dinas LH bersama Satpol PP DKI Jakarta terhadap warga tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.

"Karena ada regulasinya pengenaan sanksi hal tersebut. Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000, memang masih bersifat efek jera, " pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh mempertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Asep Kuswanto soal penanganan polusi di Jakarta.

Salah satu yang dipertanyakan soal ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara.

Baca juga: Ketua DPRD Tolak Keinginan Pemprov DKI Utang Rp 1 Triliun untuk Kelola Sampah

"Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi," kata Nova dalam rapat kerja bersama Dinas LH di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, Nova juga mempertanyakan langkah Dinas LH menangani kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi.

"Abu batu bara di Marunda ini seperti apa? Lalu, sanksi seperti apa?" kata Nova.

"Ketiga, emisi kendaraan, tapi kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada perda dan pergub," sambung dia.

Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.

Pagi tadi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia.

Baca juga: Kadis LH Sebut Modifikasi Cuaca untuk Atasi Polusi Belum Bisa Dilakukan di Jakarta

Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota terpantau masih masuk kualitas tidak sehat.

Pada pukul 06.32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat 163 dengan polutan utama PM 2.5.

Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com