Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Beli Sabu di Kampung Boncos karena Tergiur Sopir Pribadinya

Kompas.com - 22/08/2023, 21:46 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menceritakan awal mula Ammar Zoni membeli narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Jaksa mengungkapkan artis peran berusia 30 tahun itu mulanya tergiur dengan godaan sang sopir yang hendak membeli sabu.

"Mulanya terdakwa Mustaqim alias Taqim (sopir) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos untuk dipakai sendiri," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Artis Ammar Zoni Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika

Mendengar hal itu, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu lantas meminta sang sopir untuk membelikannya juga.

Ammar Zoni bahkan mentraktir Mustaqim karena bersedia untuk membelikan barang haram untuknya.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.400.000 dengan rincian Rp 500.000 untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa dan Rp 500.000 untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket buat Mustaqim," tutur jaksa.

Adapun permintaan pembelian sabu oleh Ammar Zoni terjadi di kediaman pribadinya yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Permintaan itu diutarakan terdakwa pada Rabu, 8 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Artis Ammar Zoni Narkoba, Polisi Gerebek Kampung Boncos Malam-malam dan Tangkap 15 Diduga Pembeli Sabu
Untuk diketahui, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni ditangkap di kediaman orangtuanya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Ia ditangkap setelah sang sopir, Mustaqim dan satu rekan sopirnya, Rahmat Hidayat diciduk polisi di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ammar Zoni lantas didakwa menggunakan pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam sidang.

Baca juga: Polisi: Ammar Zoni Akan Direhabilitasi dari Kecanduan Sabu

Jaksa juga menilai terdakwa tak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.

"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal sekaligus.

Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kini, Ammar Zoni terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com