Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Diri Mario Dandy atas Perbuatannya: Mengaku Tidak Suka Kekerasan di Depan Majelis Hakim

Kompas.com - 23/08/2023, 05:10 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan pembelaan atau pelidoi atas penganiayaan terhadap D (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Mario mengutarakan isi hati dan pikirannya dalam sebuah catatan yang ia tulis di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Air mata Mario nyaris keluar ketika membacakan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya. Mario menyadari apa yang ia lakukan telah menyulitkan keluarganya.

Baca juga: Mario Dandy Siap Tanggung Restitusi, tapi Tak Sanggup Bayar Rp 120 Miliar: Tak Punya Harta dan Belum Berpenghasilan

Pembelaan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar atas penderitaan yang dialami D pada sidang sebelumnya.

Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.

Namun, Mario menyangkal tuduhan itu di depan majelis hakim. Mario berdalih apa yang perbuat di luar kendali dan tidak direncanakan sebelumnya.

Mengaku tak suka kekerasan

Mario secara terbuka mengakui emosi kemarahan mendahului akal sehatnya ketika menganiaya D. Hal itu membuat Mario mengambil tindakan gegabah dan tanpa pertimbangan.

Baca juga: Upaya Mario Dandy Setelah Dituntut Hukuman Maksimal: Minta Hakim Tak Tergiring Opini dan Siap Tanggung Restitusi

Ia mengaku pemukulan yang dilakukan kepada D itu dilakukan tanpa rencana dan tanpa niat sebelumnya. Ia juga mengaku tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi.

"Seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario.

"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," imbuh dia.

Minta dijerat pasal penganiayaan anak

Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, memohon kepada majelis hakim supaya kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan anak.

Baca juga: Saat Mario Dandy Tak Terima Dicap sebagai Pelanggar Hukum, Timbulkan Kebencian Meluas kepada Keluarganya

Dengan penuh harap, Andreas meminta majelis hakim menyatakan Mario tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Adapun tindak pindana itu tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Andreas mengeklaim, Mario hanya melakukan kekerasan terhadap anak D sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76 C UU juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, ia berharap kliennya diberikan hukuman yang seadil-adilnya. Terlebih, Mario berada dalam masa penyesalan selama mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Mario dan Shane, Kuasa Hukum D: Mereka Minta Maaf Hanya demi Keringanan Hukuman

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com