JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut tak akan ada jaminan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan motor lawan arus dan menabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Firman mengatakan, kecelakaan ini disebabkan karena tidak taatnya pengendara motor soal aturan melawan arus.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tambah dia.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, merujuk pada UU No 34 tahun 1964 jo PP nomor 18 tahun 1965, apabila pengendara motor menjadi penyebab kecelakaan, Jasa Raharja tak akan menjamin korban.
"Bahwa bagi pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Baca juga: Nasib 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung: Sudah Tertabrak Truk, Kena Tilang Pula
Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” kata dia.
Sebelumnya, Tujuh pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya menerima ganjaran atas pelanggaran yang diperbuat.
Baca juga: Polisi Tilang Tujuh Pemotor yang Lawan Arah dan Tertabrak Truk di Lenteng Agung
Setelah menderita luka-luka akibat tertabrak truk bermuatan bata hebel, Selasa (22/8/2023) pagi, mereka juga ditilang oleh polisi.
Alasannya, tak lain karena berkendara di jalur yang tak semestinya.
Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.
"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.