JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku berinisial P (16) yang diduga menganiaya seorang remaja di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (23/8/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengatakan, kini jumlah pelaku yang berhasil diamankan berjumlah lima orang dari tujuh pelaku yang memukul serta membacok AGR (14). Empat pelaku lainnya masing-masing berinisial MR (15), M (15), F (15), dan D (15).
"Semuanya (pelaku penganiayaan) tujuh, kemarin baru ketangkap empat. Hari ini tambah satu lagi jadi lima," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Remaja Dianiaya Remaja Lain di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 4 Anak di Bawah Umur
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan serta celurit.
Sementara ini, dua pelaku yang tersisa masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Kata Alex, korban mengalami luka pada bagian punggung akibat dibacok.
"(Luka korban) di punggung, luka bacok. Karena si korban ini pakai baju tebal sehingga lukanya enggak begitu parah. (Korban) sudah pulang dari rumah sakit," jelas Alex.
Sebelumnya, Alex menyebut permasalahan penganiayaan itu dilataribelakangi saling ejek di media sosial.
Baca juga: Remaja Bacok Remaja Lain di Tanjung Priok, Bermula dari Saling Ejek di Medsos
"Salah satu pelaku yang bernisial F memberitahukan kalau dia mau ribut sama kelompoknya korban ini," ungkap Alex, Selasa (22/8/2023).
Alex berujar, para pelaku merupakan alumni SD Aljihat. Sedangkan korban bersekolah di SMP 129 Papanggo. Melalui media sosial, kelompok pelaku dan korban sepakat bertemu di Waduk Cincin, Papanggo untuk tawuran.
Korban dan temannya ASA (13), kemudian diajak bertemu oleh SR (13) ke depan sekolah Bent Three School. Setelah bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit di punggung.
"MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Buru 2 Remaja yang Aniaya Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok
Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong. Sementara pelaku lain berperan memukul korban, serta menyediakan celurit yang digunakan MR.
Kini, lima remaja itu telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf C, Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," jelas Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.