JAKARTA, KOMPAS.com - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, tujuh pengendara motor ditilang dan terancam dijadikan tersangka usai terlibat kecelakaan di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi.
Padahal, ketujuh pengendara motor tersebut mengalami luka-luka usai tertabrak truk bermuatan bata hebel.
Nasib apes didapat para pengendara motor karena mereka terbukti telah melanggar peraturan lalu lintas dengan melawan arah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung mengarah Depok.
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyebutkan, para pengendara motor yang melawan arus saat kecelakaan itu bisa dijadikan tersangka.
Mereka bakal ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari pengendara motor, kami bisa kenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas," ujar Bayu.
Ia menambahkan, pengenaan pasal tersebut dapat diberlakukan bila terbukti pengendara motor telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan.
"Mereka dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," tutur Bayu.
Di lain sisi, Bayu menyebut, satu pengendara motor lainnya belum diperiksa. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi ada tiga pengendara motor yang melawan arus.
"Kami sudah mengidentifikasi ada tiga orang, motornya juga ada tiga. Nanti akan kami update," kata dia.
Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada 7 pengendara motor yang melawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung karena jadi penyebab terjadinya kecelakaan
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polantas untuk memeroleh kepastian kronologi kecelakaan.
Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi dan pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin (santunan)," kata Rivan Kamis (24/8/2023).
Selain kategori tersebut, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.
Di luar itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk, juga tidak akan diberikan santunan.