Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 7 Pengendara Motor Lawan Arah yang Tertabrak Truk Tak Diberi Santunan dan Terancam jadi Tersangka

Kompas.com - 24/08/2023, 16:38 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, tujuh pengendara motor ditilang dan terancam dijadikan tersangka usai terlibat kecelakaan di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi.

Padahal, ketujuh pengendara motor tersebut mengalami luka-luka usai tertabrak truk bermuatan bata hebel.

Nasib apes didapat para pengendara motor karena mereka terbukti telah melanggar peraturan lalu lintas dengan melawan arah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung mengarah Depok.

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyebutkan, para pengendara motor yang melawan arus saat kecelakaan itu bisa dijadikan tersangka.

Mereka bakal ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari pengendara motor, kami bisa kenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas," ujar Bayu.

Baca juga: Nasib Apes Content Creator di Tebet: Nyaris Diamuk Massa akibat Bikin Konten Tegur Pengendara Lawan Arah

Ia menambahkan, pengenaan pasal tersebut dapat diberlakukan bila terbukti pengendara motor telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan.

"Mereka dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," tutur Bayu.

Di lain sisi, Bayu menyebut, satu pengendara motor lainnya belum diperiksa. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi ada tiga pengendara motor yang melawan arus.

"Kami sudah mengidentifikasi ada tiga orang, motornya juga ada tiga. Nanti akan kami update," kata dia.

Tidak dapat santunan

Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada 7 pengendara motor yang melawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung karena jadi penyebab terjadinya kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polantas untuk memeroleh kepastian kronologi kecelakaan.

Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi dan pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin (santunan)," kata Rivan Kamis (24/8/2023).

Selain kategori tersebut, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Di luar itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk, juga tidak akan diberikan santunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com