Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Penilangan pada Uji Coba Razia Emisi Kendaraan di Terminal Blok M

Kompas.com - 25/08/2023, 10:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas belum menilang pengendara yang kendaraannya belum lolos uji emisi pada razia emisi kendaraan hari ini, Jumat (25/8/2023).

Polisi hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Agus Cahyono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi hari ini.

Baca juga: Siap-siap, Uji Coba Razia Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Dimulai Hari Ini

Adapun uji emisi dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penindakan.

Pantauan Kompas.com di lokasi, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.20 hingga 10.20 WIB.

Selama kegiatan berlangsung, ada tiga pos yang disediakan untuk pengecekan emisi, yakni pos untuk motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.

Sebelumnya diberitakan, razia uji emisi kendaraan bakal diuji coba mulai 25 hingga 31 Agustus 2023.

Razia akan dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Baca juga: Hari Ini Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Diterapkan, Catat Lokasi dan Besaran Dendanya

Namun, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi baru berlaku efektif pada 1 September 2023.

Dalam pelaksanaannya, razia akan digelar serentak di 15 titik di DKI Jakarta oleh Satgas Tilang Uji Emisi yang beranggotakan petugas Dinas LH, TNI dan Polri.

"Di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak. Masing-masing wilayah di tiga lokasi, dilakukan razia," ujar Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Menurut Sarjoko, pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk sepeda motor yang melanggar ambang batas uji emisi, bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250.000

"Sedangkan untuk kendaraan bermotor (mobil) sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp 500.000," kata Sarjoko.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com