Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Jepang, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 25/08/2023, 17:54 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menggagalkan pengiriman tenaga kerja indonesia (TKI) melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada sembilan orang TKI Ilegal atau calon pekerja migran indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Jepang.

"Kami Polres Metro Jakarta Selaran bersama sama dengan BP2MI berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tisak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Polri Ungkap Modus TPPO, Tawarkan Kerja Bergaji Besar hingga Kontrak Berbahasa Mandarin

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketiga orang itu adalah AKR (29), MR (30), dan A (30).

"Tersangka AKR dan MR kami amankan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu dan Tower Yasmin," kata Ade Ary.

"Mereka ditangkap oleh Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan beserta sembilan calon PMI," lanjut dia.

Kedua tersangka dan sembilan calon pekerja migran diciduk polisi pada 19 Juli 2023.

Semuanya ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal

"Khusus tersangka A, kami ciduk di bilangan Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, beberapa hari setelah kami menangkap AKR dan MR," tutur Ade Ary.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga terlibat TPPO.

Ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasam Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com