TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Tangerang Selatan belum menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) meskipun kualitas udara di wilayahnya buruk.
Dindik Tangsel masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Jadi masih dibahas ya, dan kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Pendidikan dan juga sudah berkooordinasi dengan pihak sekolah," ucap Deden saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Disdik Depok Siap Terapkan PJJ, Tinggal Tunggu Arahan M Idris
Oleh karena itu, Dindik Tangsel masih tetap memberlakukan penerapan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) sebelum ada keadaan mendesak untuk menerapkan PJJ.
Kendati begitu, Deden mengimbau pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan (prokes) terhadap siswa-siswanya selama berkegiatan, terutama penggunaan masker.
"Kami imbau untuk prokesnya dulu aja. Kalau PJJ, kami mau lihat dulu perkembangannya dan menunggu informasi berikutnya," ucap dia.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut Tito, penerapan PJJ dilaksanakan sesuai ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Heru Budi Berlakukan PJJ untuk Pelajar DKI Saat KTT ASEAN 5-7 September
Tito tidak mengarahkan lebih lanjut detail kebijakan sistem pembelajaran jarak jauh tersebut.
Pada diktum lain dalam instruksi itu, ia memerintahkan sejumlah pihak baik instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan sejumlah upaya untuk menekan pencemaran udara.
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.