Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 9 Orang, Tersangka TPPO di Jaksel Raup Untung Lebih dari Rp 800 Juta

Kompas.com - 25/08/2023, 20:15 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak memberangkatkan sembilan tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal ke Jepang.

Dua tersangka berinisial AKR (29) dan MR (30) diciduk polisi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2023.

Sedangkan tersangka A (38) diringkus aparat beberapa hari setelahnya, di wilayah Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga tersangka berhasil memoroti seluruh korban dan mengumpulkan uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 958 Tersangka Periode 5 Juni-23 Agustus 2023

Apabila jumlahnya ditotal, uang yang diterima ketiga pelaku ditaksir lebih dari Rp 800 juta.

"Jadi para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 85-95 juta per orang," ungkap Ade Ary saat jumpa pers.

"Ketiga tersangka meminta uang tersebut dengan alasan membayar keperluan sebelum terbang ke Jepang. Mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa," lanjut dia.

Tak tanggung-tanggung, demi memoroti para korban, ketiga tersangka bahkan mengiming-imingi korban untuk menggadaikan sertifikat yang dimiliki.

Baca juga: Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Selangit di Jepang, Polisi: Rp 1,2 Juta per 10 Jam

Hal itu dilakukan supaya para tersangka lebih cepat mendapatkan uang dari tangan korban.

"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah, sehingga tersangka bisa mendapatkan uang," tutur Ade Ary.

Untuk pembagian keuntungan, Ade Ary mengatakan, tersangka AKR dan MR membagikan uang sebesar Rp 315 juta kepada A.

A memperoleh uang itu karena dirinya bertugas untuk membuatkan paspor untuk kesembilan korban.

Baca juga: 5 Fakta WNI Tewas di Apartemen Jepang, Awalnya Hilang Kontak dan Dapat Ancaman

"Tersangka A lalu meminta bantuan kepada seseorang (biro jasa) untuk menerbitkan visa kunjungan, bukan visa kerja. Dia menggelontorkan uang Rp 13 juta kepada orang tersebut untuk satu visa," ujar dia.

Sebagai informasi, ketiga tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis karena diduga terlibat TPPO.

Ia mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com