JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak memberangkatkan sembilan tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal ke Jepang.
Dua tersangka berinisial AKR (29) dan MR (30) diciduk polisi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2023.
Sedangkan tersangka A (38) diringkus aparat beberapa hari setelahnya, di wilayah Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga tersangka berhasil memoroti seluruh korban dan mengumpulkan uang ratusan juta rupiah.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 958 Tersangka Periode 5 Juni-23 Agustus 2023
Apabila jumlahnya ditotal, uang yang diterima ketiga pelaku ditaksir lebih dari Rp 800 juta.
"Jadi para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 85-95 juta per orang," ungkap Ade Ary saat jumpa pers.
"Ketiga tersangka meminta uang tersebut dengan alasan membayar keperluan sebelum terbang ke Jepang. Mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa," lanjut dia.
Tak tanggung-tanggung, demi memoroti para korban, ketiga tersangka bahkan mengiming-imingi korban untuk menggadaikan sertifikat yang dimiliki.
Baca juga: Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Selangit di Jepang, Polisi: Rp 1,2 Juta per 10 Jam
Hal itu dilakukan supaya para tersangka lebih cepat mendapatkan uang dari tangan korban.
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah, sehingga tersangka bisa mendapatkan uang," tutur Ade Ary.
Untuk pembagian keuntungan, Ade Ary mengatakan, tersangka AKR dan MR membagikan uang sebesar Rp 315 juta kepada A.
A memperoleh uang itu karena dirinya bertugas untuk membuatkan paspor untuk kesembilan korban.
Baca juga: 5 Fakta WNI Tewas di Apartemen Jepang, Awalnya Hilang Kontak dan Dapat Ancaman
"Tersangka A lalu meminta bantuan kepada seseorang (biro jasa) untuk menerbitkan visa kunjungan, bukan visa kerja. Dia menggelontorkan uang Rp 13 juta kepada orang tersebut untuk satu visa," ujar dia.
Sebagai informasi, ketiga tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis karena diduga terlibat TPPO.
Ia mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.