TANGERANG, KOMPAS.com - AG (15) sama sekali tidak menyangka kehidupannya berubah 180 derajat hanya dalam waktu singkat.
Hubungannya dengan Mario Dandy Satriyo (20) membawa siswi kelas VIII itu masuk ke dalam pusaran kasus penganiayaan berat Mario terhadap D (17).
Berstatus anak berhadapan dengan hukum alias ABH, AG lantas menjalani proses hukum sejak Februari 2023 hingga akhirnya ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Curhat AG
Bagi AG, tidak mudah menjadi seorang anak berhadapan dengan hukum. Apalagi, kasusnya menjadi buah bibir masyarakat.
"Iya, lelah," ujar AG saat berbincang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Rabu (23/8/2023) lalu.
Di awal-awal, AG harus menjalani pemeriksaan (BAP) yang memakan waktu lama di kepolisian. Bisa sampai setengah hari dengan istirahat hanya sesekali.
"Otak itu rasanya kayak mau pecah," ujar AG.
Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Mario Dandy: Fakta yang Disampaikan Tidak Utuh
Penyidik bisa berulang kali menanyakan hal yang sama. Membuat AG lelah menjawab berulang kali pada peristiwa yang membuatnya trauma.
Belum lagi, AG dipaksa mengingat-ingat detail peristiwa sebelum, sesaat, dan sesudah Mario menganiaya D secara brutal pada malam itu.
"Kalau aku jawabnya enggak konsisten, diomelin, 'kamu harusnya inget dong'. Padahal di awal dibilangnya, 'kalau lupa, bilang saja lupa'. Giliran benaran lupa, malah diminta ingat-ingat lagi," ujar AG.
Kelelahan fisik dan mental tidak berhenti sampai di situ. Ia juga menerima stigma negatif di masyarakat.
Bahkan, keluarganya menjadi sasaran perundungan masyarakat, terutama di media sosial.