JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Barat, VG (15), MM, dan IA (15) menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap enam korban di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selass (22/8/2023).
Tindak pidana ini bermula saat mereka yang sedang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor akan pulang ke rumah VG.
Kendati demikian, di tengah perjalanan mereka bertemu dengan rombongan saksi W yang juga merupakan pelajar dari sekolah lain.
"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).
Baca juga: Cekcok Mulut di Tengah Jalan, Remaja di Kamal Muara Pulang ke Rumah lalu Ambil Air Keras
Mendengar balasan tersebut, para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan W dan mereka bertemu di depan Alfamart. Masing-masing pihak pun cekcok mulut.
Setelahnya, VG mengajak dua temannya untuk pulang ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol.
Rupanya, air keras tersebut sudah dibeli oleh VG sebelumnya di toko material dekat rumah.
"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.
"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjutnya.
Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.
Baca juga: Remaja Penyiram Air Keras di Kamal Muara Beli Cairan di Toko Material
Enam korban yang bukan merupakan kelompok dari W itu adalah MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14).
VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan lalu dia menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah para korban.
Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.
"Ditantang untuk berkelahi, kemudian didatangi dan dicari si penantang. Tapi ternyata, ketika dia (VG) melemparkan air keras, objeknya random (bukan kelompok W), sasarannya menjadi random," ucap Gidion.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.