JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial SA yang melaporkan Mayang Lucyana turut menyertakan lampiran bukti berupa video rekaman kepada polisi.
Video rekaman tersebut menampilkan adik mendiang Vanessa Angel itu bersama dengan artis Tiktok Loli dan teman-temannya diduga sedang menertawakan upacara HUT RI ke-78.
Kuasa hukum SA, Jaenudin mengatakan, selain video tersebut, pihak kliennya juga melampirkan video somasi yang telah dipublikasikan tetapi disebut dihiraukan oleh Mayang.
Baca juga: Diduga Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polisi
"Sejauh ini barang bukti yaitu video yang beredar, video somasi yang saya sampaikan ke publik," kata Jaenudin saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Selain dua video itu, Jaenudin juga melampirkan komentar warganet yang dia klaim mendukungnya.
"Juga komentar netizen yang mendukung terkait bahwa hal itu tidak bisa ditolerir," ujar dia.
Pada kasus ini, Jaenudin melaporkan dengan pasal mengenai dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU 24 tahun 2009.
Sebelumnya, Mayang Lucyana dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menertawakan tayangan upacara HUT Kemerdekaan Ke-78 RI.
Baca juga: Atasi Polusi, Pemprov DKI Wajibkan Pabrik Pasang Scrubber di Cerobong Asap
Dalam video yang beredar, Mayang dan dua temannya tertawa saat menonton televisi yang menampilkan momen inspektur upacara memberikan aba-aba hormat.
Mereka terlihat di sebuah ruangan mirip kamar hotel.
Mayang dan temannya tertawa dan menirukan sikap hormat yang terkesan meledek.
Atas perbuatan ini, pria berinisial SA melaporkan Mayang ke Mapolda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agustus 2023.
SA melaporkan Mayang dan artis Tiktok bernama Loli yang diketahui merekam video itu.
Kuasa hukum SA, Jaenudin mengatakan, Mayang dan teman-temannya dianggap menghina upacara negara.
"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara," ucap Jaenudin saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.