JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menghadirkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023) ini, kedua tersangka mulanya tidak diposisikan menghadap awak media.
"Yang dilakukan Polsek Kelapa Gading adalah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Kasusnya beragam. Mulai dari curas, curat, dan curanmor," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Baca juga: Cara Kerja Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gasak Motor lalu Angkut Pakai Pikap yang Ditumpuk Kasur
Kedua tersangka sudah melancarkan aksi kriminal di 50 tempat.
Kemudian, Gidion menyuruh tersangka untuk membalikkan badan dan membuka masker.
"Ini sudah dewasa semua, modusnya tadi, mulai dari curas, curat, sampai curanmor pengembangannya. Menggunakan senjata tajam. Kemudian mereka residivis juga," tutur Gidion.
Eks Kapolres Metro Bekasi itu kemudian berbincang dengan tersangka. Masing-masing ditanya soal kapan terakhir kali tersangka mendekam di balik jeruji besi.
"22 April 2022, Pak," jawab salah satu tersangka.
Gidon kembali bertanya kasus apa yang menjeratnya sehingga dipenjara.
"363," sahut pelaku.
Baca juga: Jadi Bos Besar Curanmor, Umay: Sekarang Saya Tobat, Saya Malu...
Mendengar hal tersebut, Gidion terkejut karena pelaku menjawabnya dengan sebuah pasal KHUP.
"Nah, sudah hafal dia Pasal 363 (curat)," tutur Gidion.
Gidion kemudian bertanya dengan pertanyaan yang sama kepada tersangka lain.
"(Bebas penjara) 17 Agustus kemarin, Pak," ucap tersangka itu.
"17 Agustus? Dapat remisi ini? Iya?" tanya Gidion lagi untuk mempertegas.
Tersangka itu terlihat menganggukan kepala. Sementara, Gidion hanya bisa tersenyum sambil menggelengkan kepala.
Baca juga: 2 Kali Ditangkap karena Kasus Curanmor, Pelaku: Saya Terlena
"Berapa tahun ditahan?" tanya Gidion dan kemudian dijawab, "1 tahun 5 bulan."
"Kamu, sudah dikasih penghargaan sama negara, keluar, langsung main lagi. Ya sudah, masuk lagi," tegas Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.