JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlahan-lahan mulai mengambil tindakan pada perusahaan dan pabrik yang berkontribusi pada pencemaran udara di Ibu Kota.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan siap melaporkan setiap temuan dan penindakan terhadap pabrik di Ibu Kota yang menghasilkan polusi.
Seperti diketahui, sektor industri dan pembangkit listrik dari batu bara turut memberikan kontribusi besar atas pencemaran udara yang semakin memburuk sepanjang tahun ini.
Baca juga: Jokowi, Luhut, hingga Heru Budi Harus Belajar Perang Pencemaran Udara dari China
Terdapat beberapa tahapan sanksi yang dapat dikenakan untuk pabrik-pabrik bermasalah, yakni mulai dari teguran tertulis hingga terakhir ialah pencabutan izin operasi.
DLH DKI Jakarta menghentikan sementara operasional perusahaan batu bara di Jakarta Utara karena telah mencemari udara Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dua perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
"Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat Beri Sanksi ke Pabrik Beton yang Cemari Udara
Menurut Asep, tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah mendatangi dua perusahaan itu.
"Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara," kata Asep.
Selain itu, kedua perusahaan terbukti tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) domestik maupun limbah bahan beracun dan berbahaya.
Di area pabrik kedua perusahaan itu juga ditemukan ceceran oli di saluran drainase, yang mengalir ke arah saluran kota.
"Adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batu bara," kata Asep.
Baca juga: Pemprov DKI Setop Operasional 2 Perusahaan Batu Bara di Jakut yang Cemari Udara
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bakal memberikan sanksi kepada pabrik beton atau concrete batching plant (CBP) yang melanggar izin lingkungan.
Perusahaan itu salah satunya PT Merak Jaya Beton yang kedapatan tidak memenuhi dokumen lingkungan saat disidak petugas.
“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Nanda, Kamis.