JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang masih mengharapkan keringanan hukuman dari tuntutan penjara seumur hidup.
Padahal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, ia telah terbukti bersalah telah membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) dengan bengis.
Tuntutan penjara seumur hidup untuk Haris dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Tohom Hasiholan mengatakan, ada dua alasan mengapa Haris dituntut penjara seumur hidup. Alasan pertama, Haris merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga.
"Terdakwa (Haris) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat," tutur Tohom.
Alasan kedua, aksi pembunuhan oleh Haris kepada Sony tergolong sadis. "Perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan," lanjut Tohom.
Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online
Kuasa hukum Haris, Agus Kristianto, lantas menyatakan, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.
"Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," ujarnya.
Agus Kristianto berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman usai menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan pada 6 September 2023.
"Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang dengan nota pembelaan. Mudah-mudahan ada keringanan," sebut Agus.
Ia berharap hak Haris selaku warga negara Indonesia bisa terpenuhi. Sebab, Haris disebut bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.
Agus juga menyebutkan, Haris masih berusia muda serta masih memiliki masa depan yang panjang.
"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ucapnya. "Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karier," lanjut Agus.
Peristiwa pembunuhan Sony Rizal Taihitu oleh Haris Sitanggang terjadi pada Senin (23/1/2023).
Haris Sitanggang telah terbukti sejak awal memang berniat mencari sopir taksi online untuk dicuri kendaraannya.