JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan terjadi di Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).
Peristiwa ini dipicu penolakan warga terhadap upaya penggusuran oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Puluhan warga yang menetap di sana segera mengerubungi juru sita PN Jakarta Barat, yang hendak meratakan rumah di kawasan tersebut dengan menggunakan alat berat.
Ekskavator berkelir hijau tampak sudah nangkring dan siap menghancurkan permukiman RT 007 dan 009.
Warga juga saling dorong-mendorong dengan peluh di dahinya. Suara mereka terdengar bersahutan, mengaku korban mafia tanah.
Baca juga: Soal Penggusuran Tanaman Warga, UIII: Lahan Ditanami Tanpa Izin
Di tengah-tengah keributan tersebut, terlihat pula anggota kepolisian berjaga di sekitar lokasi.
Salah satu warga bernama Ming-ming menyebutkan, mereka menolak eksekusi lahan tersebut.
"Saat ini warga di (Tangki) Mal didatangi, eksekusi paksa. Ini adalah maling-maling mafia tanah yang merusak aset warga," kata Ming-ming di lokasi.
Dia menegaskan bahwa wilayah ini pada 1928 merupakan tanah kosong. Perlahan, 26 hunian pun berdiri di atas tanah yang kini ditempati puluhan warga.
Berdasarkan keputusan PN Jakarta Barat bernomor W10.U2/6656/HK.02/08/2023 pengadilan memutuskan kawasan permukiman di sana bakal dieksekusi.
Baca juga: Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal
Hal ini merujuk pada keputusan pengadilan yang inkrah di tahun 2015.
Majelis hakim menyatakan, tanah secara sah dimiliki beberapa orang melalui pelelangan.
"Kepemilikannya di dalam sertifikat telah beralih ke pembeli lelang atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Angryanto," demikian tertulis dalam surat.
Sementara itu, Ming-ming mengaku belum ada proses negosiasi yang dilakukan kepada warga terkait kepemilikan tanah.
"Pertama kali tahun 2015 kami warga bukan dimediasi, tetapi diundang perkenalan antara mereka yang merasa membeli kertas sertifikat lelang, panggil warga, cuman itu saja," jelas dia.
Baca juga: Curhat Warga Kampung Bayam Korban Penggusuran: Capek Nunggu Janji Melulu!
Ming-ming bersama warga lain pun bersikukuh, untuk menempati hunian mereka. Juru Sita PN Jakarta Barat Muhammad Irwan Ardyansyah menuturkam bahwa permohonan eksekusi pengosongan lahan diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya.
Sebagaimana tertera dari sertifikat hak milik (SHM), tanah itu tercatat seluas 3.190 meter. Di atasnya dibangun 26 rumah.
"Jadi disampaikan juga kepada pemohon, kita tunggu saja dari pemohon apa maunya. Tetapi kalau pemohon minta tetap dilaksanakan, ya kami akan tetap laksanakan (penggusuran)," ucap Irwan.
Dia tak menutup kemungkinan, bila penggusuran nantinya bakal ditunda demi keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.