DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengajukan protes karena tanamannya digusur dari lahan milik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Depok, pada 24 Juli 2023.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal berujar, pihaknya hendak melanjutkan pembangunan kampus UIII.
Area yang akan dibangun gedung UIII termasuk di lahan yang dipakai warga untuk bercocok tanam.
Karena itu, UIII menertibkan hasil bercocok tanam milik warga.
Baca juga: Warga Depok Protes Tanamannya di Lahan Milik UIII Digusur, Tuntut Ganti Rugi
"Lahan itu ditanami kembali oleh warga tanpa izin sehingga harus kami tertibkan untuk kelanjutan proses pembangunan," tutur Syafrizal, dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/8/2023).
Ia menyebutkan, warga bercocok tanam di lahan yang termasuk zona hijau dan zona putih.
Kedua zona tersebut kini merupakan aset milik Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang menaungi UIII.
Menurut Syafrizal, zona putih merupakan lahan yang sebelumnya dimiliki pihak Radio Republik Indonesia (RRI).
Sementara itu, zona hijau merupakan lahan yang memang dibebaskan oleh Kemenag.
"Belakangan, kami mendapat info kalau lahan di zona putih dan hijau ditanami kembali oleh warga sehingga kami tertibkan," ucapnya.
Baca juga: UIII Disebut Tawarkan Rp 2,5 Juta Per Bidang Lahan yang Dipakai Warga Bercocok Tanam di Depok
Diberitakan sebelumnya, warga protes karena tanamannya di lahan milik UIII digusur pada 24 Juli 2023.
Jafar (47) merupakan warga sekaligus pihak yang bercocok tanam di sana.
Ia mengaku berkeberatan karena UIII menggusur tanamannya.
Sebab, pihak UIII disebut tidak memberikan penilaian atau penawaran terhadap tanaman hasil bercocok tanam Jafar.
Menurut Jafar, pihak UIII hanya akan memberikan uang senilai Rp 2,5 juta untuk setiap warga yang bercocok tanam di lahan tersebut.
Namun, Jafar dan warga lain yang bercocok tanam menolak penawaran pihak UIII.
Pada 24 Juli 2023, pihak UIII dan personel gabungan menggusur hasil bercocok tanam milik Jafar dan warga lainnya.
Penggusuran dilakukan usai pihak UIII mengirimkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.