Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Uji Emisi Perdana di Kemayoran Jakpus, Tidak Lulus Kena Tilang

Kompas.com - 01/09/2023, 11:35 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama razia uji emisi berlangsung di sejumlah lokasi di DKI Jakarta pada Jumat (1/9/2023) pagi, termasuk di Jakarta Pusat.

Pantauan langsung Kompas.com, sejak pukul 09.15 WIB, dua buah tenda portabel berwarna hijau sudah berdiri di lokasi razia uji emisi, tepatnya depan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat telah memulai razia sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan," demikian tertulis di papan kecil yang berjarak sekitar 50 meter dari tenda.

Baca juga: Apesnya Pengendara Motor Kena Tilang Emisi di MT Haryono: Sukarela Tes, Malah Kena Sanksi

Satu per satu kendaraan roda dua dan empat pun diarahkan petugas kepolisian menuju tenda.

Motor dan mobil tersebut diperiksa menggunakan sebuah mesin, yang terhubung dengan selang sepanjang kira-kira dua meter.

Nantinya ujung selang ini akan dimasukkan melalui knalpot kendaraan yang dalam keadaan hidup.

Sehingga asap buang dari kendaraan mengalir melalui selang dan dihitung komposisinya oleh mesin. Termasuk kadar Karbon Monoksida, CO2, HC, dan O2 yang terkandung di dalamnya.

Baca juga: Motornya Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara Ditilang Polisi di Blok M

Setelah pengujian selesai, mesin akan mengeluarkan struk yang berisi keterangan total unsur di dalam zat buang kendaraan.

Jika nilai ambang batas yang tertera lebih tinggi dari yang ditentukan, maka kendaraan tidak lolos uji emisi dan akan ditilang.

Adapun penilangan uji emisi ini berlangsung seperti penilangan biasa. Artinya pengendara yang kena tilang akan ditahan SIM/STNK-nya.

Ini bisa diambil di kejaksaan setelah membayar denda tilang sesuai waktu yang ditentukan.

Adapun penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Mobil Dinas Polisi Diuji Emisi, Dinas LH DKI: Bukti Penegakan Hukum Bukan Hanya ke Warga

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com