JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi resmi diberlakukan di Jakarta mulai Jumat (1/9/2023).
Kebijakan tilang uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Sementara manfaat dari adanya penilangan uji emisi kendaraan yakni mengetahui kesehatan mesin kendaraan, mencegah kerusakan kendaraan, dan menjaga lingkungan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, berjalan dengan tertib.
Baca juga: Tak Ada yang Menerobos Razia Uji Emisi di Jaktim, Wakil Kepala DLH Jakarta: Semua Kooperatif
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengeklaim tidak ada pengemudi yang menerobos razia atau menolak uji emisi.
"Tidak ada (kesulitan dalam merazia pengemudi). Saya berterima kasih juga kepada masyarakat yang cukup kooperatif," ujar dia di lokasi, Jumat.
Ia menuturkan, para pengendara motor dan mobil kooperatif berkat sosialisasi uji emisi baik di media sosial maupun media massa.
Dengan demikian, mereka secara sukarela merawat kendaraan sehingga lebih siap menghadapi razia dengan sanksi tilang yang perdana dilakukan hari ini.
"Ini upaya kami untuk turut memelihara kualitas udara di DKI Jakarta. Sejauh ini juga tidak ada yang komplain usai ditilang," terang Sarjoko.
"Kami berikan penjelasan dari maksud kegiatan, risiko kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan memberikan sanksi tilang," imbuh dia.
Baca juga: Nasib Pengendara Motor Kena Tilang Emisi di MT Haryono: Sukarela Tes, Malah Dapat Surat Cinta
Berdasarkan data yang diterima, ada 72 kendaraan yang terjaring razia. Mereka mencakup 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar.
Dari 72 kendaraan, 14 di antaranya tidak lolos uji emisi. Kendaraan itu terdiri dari tujuh mobil, empat motor, dan tiga kendaraan berbahan bakar solar.
"Untuk uji emisi memang tidak lakukan pembebanan biaya. Kendaraan yang lewat, yang belum uji emisi, kami lakukan uji di tempat. Jika tidak lulus baru dilakukan sanksi tilang," kata Sarjoko.