JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi resmi diberlakukan di Jakarta mulai Jumat (1/9/2023).
Kebijakan tilang uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Sementara manfaat dari adanya penilangan uji emisi kendaraan yakni mengetahui kesehatan mesin kendaraan, mencegah kerusakan kendaraan, dan menjaga lingkungan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, berjalan dengan tertib.
Baca juga: Tak Ada yang Menerobos Razia Uji Emisi di Jaktim, Wakil Kepala DLH Jakarta: Semua Kooperatif
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengeklaim tidak ada pengemudi yang menerobos razia atau menolak uji emisi.
"Tidak ada (kesulitan dalam merazia pengemudi). Saya berterima kasih juga kepada masyarakat yang cukup kooperatif," ujar dia di lokasi, Jumat.
Ia menuturkan, para pengendara motor dan mobil kooperatif berkat sosialisasi uji emisi baik di media sosial maupun media massa.
Dengan demikian, mereka secara sukarela merawat kendaraan sehingga lebih siap menghadapi razia dengan sanksi tilang yang perdana dilakukan hari ini.
"Ini upaya kami untuk turut memelihara kualitas udara di DKI Jakarta. Sejauh ini juga tidak ada yang komplain usai ditilang," terang Sarjoko.
"Kami berikan penjelasan dari maksud kegiatan, risiko kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan memberikan sanksi tilang," imbuh dia.
Baca juga: Nasib Pengendara Motor Kena Tilang Emisi di MT Haryono: Sukarela Tes, Malah Dapat Surat Cinta
Berdasarkan data yang diterima, ada 72 kendaraan yang terjaring razia. Mereka mencakup 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar.
Dari 72 kendaraan, 14 di antaranya tidak lolos uji emisi. Kendaraan itu terdiri dari tujuh mobil, empat motor, dan tiga kendaraan berbahan bakar solar.
"Untuk uji emisi memang tidak lakukan pembebanan biaya. Kendaraan yang lewat, yang belum uji emisi, kami lakukan uji di tempat. Jika tidak lulus baru dilakukan sanksi tilang," kata Sarjoko.
Sementara itu di Jakarta Pusat, sejumlah pengendara motor yang berniat menguji kendaraannya secara sukarela malah dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Salah satunya adalah Wawan (40), pengemudi ojek online yang masuk dengan sukarela ke arah tempat razia di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, lantaran mengira ada uji emisi gratis.
Wawan mengaku memang belum pernah ikut uji emisi sebelumnya dan merasa inilah waktu yang tepat untuk ikut uji emisi sekalian berangkat "ngojol".
Baca juga: Niat Ikut Uji Emisi Gratis, Wawan Pengemudi Ojol Pasrah Malah Kena Tilang Rp 250.000
"Saya kan mikir cuma uji emisi gratis, tahu-tahunya enggak lulus, langsung ditilang. Sebelumnya enggak pernah ikut uji emisi, makanya saya pikir 'ah ini uji emisi' tahu-tahunya kok sudah tilang," ujar dia pasrah di lokasi.
Wawan pun mengaku harus mengumpulkan uang dulu untuk membayar denda tilang yang nominalnya menurut dia tidak kecil itu.
"Ya nunggu duit dulu, soalnya ini motor kan mau ganti kaleng juga. Soalnya saya juga lagi ngumpulin duit," ujar dia.
"Ini motornya (Vario) keluaran 2018. Bahan bakarnya pertalite. Servisnya rutin, enggak tahu kenapa bisa enggak lolos. Kan komputer (yang periksa), kita enggak tahu juga," sambung dia lagi.
Menurut Wawan, jumlah denda tilang untuk razia uji emisi ini terbilang besar baginya, serta berharap pemerintah bisa mengevaluasi lagi besaran denda tilang tersebut.
"Ya keberatanlah untuk Rp 250.000 itu kan ekonomi turun naik turun naik penghasilan dari ojol. Untuk itu biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres itu.
Baca juga: Feri Heran Mobilnya Kena Tilang karena Tak Lulus Uji Emisi, padahal Bukan Kendaraan Tua
Jumlah denda yang terlalu besar juga diamini oleh Andi (60). Ia ditilang Polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel. Saran itu disebut disampaikan oleh petugas yang melakukan uji emisi kendaraannya.
"Denda tilangnya seharga service di bengkel resmi. Jadi harus keluar uang dua kali, buat bayar denda tilang sama buat service motor," ujarnya.
Adapun Feri (45), seorang pengendara mobil jenis Toyota Inova keluaran tahun 2019 ini mengaku heran saat dikenai tilang uji emisi.
Padahal menurut dia, mobil tersebut bukanlah mobil lama, baru dibeli 2019 silam.
Selain itu, Feri mengaku juga sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli kendaraannya setiap 10.000 kilometer.
"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya.
Baca juga: 3 Hari Berjalan, 5.000 Kendaraan Bermotor Ikut Uji Emisi di Tangsel
Feri merasa pengetahuannya soal uji emisi ini masih sangat minim. Sebab, ia pun tidak tahu apa kriteria mobil yang lolos uji emisi.
Feri baru mengetahui itu dari hasil yang tertera dari secarik kertas hasil uji emisi.
"Kita kan enggak tahu juga nih, tahunya udah ditilang yah. Hasil uji lebih besar daripada ambang batasnya. Hasil uji 79, ambang batas 40. Iya jadi enggak lulus," papar dia.
Menurut Feri, mestinya bila dilakukan razia, polisi bisa memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang baru pertama kali dikenai tilang uji emisi.
(Penulis: Wasti Samaria Simangunsong, Muhammad Isa Bustomi, Nabilla Ramadhian | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.