Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

DLH DKI Beri Sanksi ke Perusahaan Pelanggar Lingkungan, Begini Respons Komunitas Lingkungan dan Advokat

Kompas.com - 01/09/2023, 18:05 WIB
Mikhael Gewati

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile), PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan ini terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, dengan Surat Keputusan Nomor-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023. Adapun pengelolaan lingkungan yang luput dari tanggung jawab perusahaan meliputi jaring atau net yang belum terpasang dan tidak mengelola air limpasan dari stockpile batu bara.

"Perusahaan juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah dan bahan berbahaya dan beracun (TPS limbah B3). Selain itu, tim di lapangan juga menemukan adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju kota," kata Asep, seperti dikutip dari Beritajakarta.id, Rabu (30/8/2023).

Dengan bukti pelanggaran tersebut, Asep menegaskan, pihaknya berhak mencabut izin perusahaan, sesuai dengan Pasal 495 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. DLH DKI bisa mencabut sementara, baik sebagian atau seluruh usaha, izin operasional perusahaan, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan.

"Kami akan tindak lanjut semua perusahaan yang tidak mau memperbaiki pengelolaan lingkungan. DLH juga tidak segan untuk mencabut izin (perusahaan)," jelas Asep.

Baca juga: Pemprov DKI Mulai Beri Sanksi Pabrik Penyumbang Udara Kotor di Jakarta, Siapa Berikutnya?

Karena itu, lanjutnya, DLH DKI akan lebih gencar memantau kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar, menyebabkan kerusakan, serta mencemarkan lingkungan. Hal ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta.

Di Jakarta Barat, misalnya, Suku Dinas (Sudin) LH akan memberikan sanksi kepada perusahaan concrete batching plant (CBP) PT Merak Jaya Beton. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat Gamma Nanda Baskoro menegaskan, perusahaan ini terbukti melanggar izin lingkungan dan tidak memenuhi dokumen lingkungan.

"Berdasarkan hasil sidak, kami menemukan bahwa PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Salah satunya menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (Dokumen) ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara," ujar Gamma.

Selain itu, Sudin LH Jakarta Barat juga akan melakukan upaya jangka panjang untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

Baca juga: Pemkot Jakarta Barat Beri Sanksi ke Pabrik Beton yang Cemari Udara

 

Gamma menjelaskan, upaya ini dilakukan dengan pemasangan paranet—jaring pengaman yang terbuat dari plastik dengan tingkat kerapatan cukup tinggi—di lokasi sebagai langkah antisipasi pencemaran udara serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota, dari perluasan area hijau, mengoptimalkan transportasi umum, dan memperketat pengawasan pelaku industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sanksi beri efek jera

Limbah gas yang dikeluarkan cerobong asap pabrikpixabay.com Limbah gas yang dikeluarkan cerobong asap pabrik

Komunitas atau organisasi lingkungan mengapresiasi pemberian sanksi Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan-perusahaan pelanggar lingkungan. Salah satunya Novita Indri, Energy Campaigner Trend Asia—organisasi masyarakat dalam bidang transformasi energi dan pembangunan berkelanjutan di Asia.

Menurutnya, langkah pemberian sanksi tersebut patut diapresiasi sebagai bukti tindakan tegas pemerintah dalam mengatasi masalah polusi yang disebabkan perusahaan nakal.

"Saya mengapresiasi tindakan DLH (Jakarta) karena berani memberikan sanksi. Namun, tindakan ini masih belum cukup. Perlu ada analisis mendalam tentang perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, dan kerugian yang disebabkan," beber Novita kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com