Sementara itu di Jakarta Pusat, sejumlah pengendara motor yang berniat menguji kendaraannya secara sukarela malah dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Salah satunya adalah Wawan (40), pengemudi ojek online yang masuk dengan sukarela ke arah tempat razia di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, lantaran mengira ada uji emisi gratis.
Wawan mengaku memang belum pernah ikut uji emisi sebelumnya dan merasa inilah waktu yang tepat untuk ikut uji emisi sekalian berangkat "ngojol".
Baca juga: Niat Ikut Uji Emisi Gratis, Wawan Pengemudi Ojol Pasrah Malah Kena Tilang Rp 250.000
"Saya kan mikir cuma uji emisi gratis, tahu-tahunya enggak lulus, langsung ditilang. Sebelumnya enggak pernah ikut uji emisi, makanya saya pikir 'ah ini uji emisi' tahu-tahunya kok sudah tilang," ujar dia pasrah di lokasi.
Wawan pun mengaku harus mengumpulkan uang dulu untuk membayar denda tilang yang nominalnya menurut dia tidak kecil itu.
"Ya nunggu duit dulu, soalnya ini motor kan mau ganti kaleng juga. Soalnya saya juga lagi ngumpulin duit," ujar dia.
"Ini motornya (Vario) keluaran 2018. Bahan bakarnya pertalite. Servisnya rutin, enggak tahu kenapa bisa enggak lolos. Kan komputer (yang periksa), kita enggak tahu juga," sambung dia lagi.
Menurut Wawan, jumlah denda tilang untuk razia uji emisi ini terbilang besar baginya, serta berharap pemerintah bisa mengevaluasi lagi besaran denda tilang tersebut.
"Ya keberatanlah untuk Rp 250.000 itu kan ekonomi turun naik turun naik penghasilan dari ojol. Untuk itu biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres itu.
Baca juga: Feri Heran Mobilnya Kena Tilang karena Tak Lulus Uji Emisi, padahal Bukan Kendaraan Tua
Jumlah denda yang terlalu besar juga diamini oleh Andi (60). Ia ditilang Polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel. Saran itu disebut disampaikan oleh petugas yang melakukan uji emisi kendaraannya.
"Denda tilangnya seharga service di bengkel resmi. Jadi harus keluar uang dua kali, buat bayar denda tilang sama buat service motor," ujarnya.
Adapun Feri (45), seorang pengendara mobil jenis Toyota Inova keluaran tahun 2019 ini mengaku heran saat dikenai tilang uji emisi.
Padahal menurut dia, mobil tersebut bukanlah mobil lama, baru dibeli 2019 silam.
Selain itu, Feri mengaku juga sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli kendaraannya setiap 10.000 kilometer.
"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya.
Baca juga: 3 Hari Berjalan, 5.000 Kendaraan Bermotor Ikut Uji Emisi di Tangsel