JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan video yang menarasikan seorang ibu hendak membuang bayinya di rel Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam video itu, seorang petugas keamanan sedang berusaha menahan dan mengamankan seorang perempuan karena dicurigai ingin melakukan perbuatan yang tak diharapkan.
Di sisi lain, bayinya itu menangis digendong oleh seorang petugas lain. Video itu salah satunya dibagikan oleh akun @updateinfojakarta di Instagram.
Baca juga: Petugas Keamanan Cegah Perempuan yang Diduga Mau Bunuh Diri di Stasiun Pasar Minggu
Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasar Minggu Komisaris David Purba, wanita itu bukan hendak membuang anaknya, melainkan ingin bunuh diri.
View this post on Instagram
David mengatakan peristiwa percobaan bunuh diri itu terjadi di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Berdasarkan informasi yang didapat, ada wanita yang diduga hendak melakukan percobaan bunuh diri. Dia barangkali stres, tetapi berhasil diselamatkan atau dicegah petugas," kata David, Senin (4/9/2023).
Menurut David, insiden itu bermula Petugas Keamanan Dalam (PKD) melihat wanita berinisial II (37) sedang berdiri di pinggir peron dua.
Baca juga: Ibu Bawa Bayi Diduga Hendak Bunuh Diri di Rel, Polisi: Ada Masalah dengan Suami
Petugas PKD yang merasa curiga kemudian menghampiri wanita itu untuk mencegah sesuatu yang tak diinginkan.
"Saat dihampiri petugas, penumpang itu mengakui mengambil kesempatan untuk lompat dari peron selagi suaminya pergi membeli air," tutur David.
Mendengar hal itu, petugas itu lantas melakukan pencegahan dengan membawa II ke Pos PKD.
Setelah berhasil mencegah insiden yang tak diinginkan, petugas membawa dan meminta keterangan II perihal alasannya yang berniat melompat ke jalur rel kereta api di pos PKD.
"Setelah dimintai keterangan, terungkap penumpang itu ternyata memiliki masalah dengan suaminya," tutur David.
Baca juga: Viral Video Ibu Hendak Buang Bayi di Rel Stasiun Pasar Minggu, Polisi: Dia Mau Bunuh Diri
Setelah mendengar penjelasan II, petugas PKD melakukan mediasi antara suami dan istri tersebut.
Petugas PKD lantas melakukan mediasi dan meminta II membuat surat pernyataan supaya tak mengulang perilaku serupa di kemudian hari.
"Setelah dilakukan mediasi dan membuat surat pernyataan, penumpang itu untuk sementara belum diperbolehkan menggunakan kereta rel listrik (KRL).