Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergolakan Batin Ayah D: Puas terhadap Vonis 12 Tahun Mario Dandy, tetapi Merasa Tak Setimpal dengan Derita Anaknya

Kompas.com - 07/09/2023, 20:34 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

Jakarta, KOMPAS.com - Jonathan Latumahina, ayah dari D (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), mengaku puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D.

Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Secara umum kami puas. Terima kasih juga (kepada hakim) bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan menilai, putusan itu juga menjadi salah satu bentuk keadilan yang layak diterima sang anak usai dianiaya terdakwa.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya

"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," kata dia.

Belum setimpal 

Walau demikian, bila dilihat secara subyektif, putusan hakim memang belum setimpal dengan penderitaan yang dialami D.

Pasalnya, D dipastikan tidak bisa kembali seperti sedia kala akibat penganiayaan yang dilakukan Mario.

"Secara subyektif, jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma," imbuh Jonathan.

Di akun media sosial pribadinya, Jonathan mengungkapkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian PPPA terhadap kondisi D.

Baca juga: Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun

Hasil evaluasi tersebut menyatakan kondisi D sulit untuk kembali seperti semula.

Jonathan menambahkan, saat ini D menjadi mudah hilang ingatan ini ditengarai oleh robeknya saraf penghubung antara otak kanan dan kiri.

Selain membuat gampang hilang ingatan, emosi D juga sulit terkendali.

Bayar restitusi Rp 25 miliar

Selain vonis penjara 12 tahun, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D (17) selaku korban penganiayaan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mobil Rubiconnya Dilelang untuk Bayar Restitusi, Mario Dandy: Enggak Apa-apa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com