"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tutur Hakim Alimin.
Angka yang harus dibayarkan Mario tepatnya yakni Rp 25.150.161.900.
Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy guna membantu terdakwa membayarkan biaya restitusi itu.
Di lain sisi, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario itu jauh di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.