Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergolakan Batin Ayah D: Puas terhadap Vonis 12 Tahun Mario Dandy, tetapi Merasa Tak Setimpal dengan Derita Anaknya

Kompas.com - 07/09/2023, 20:34 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

Jakarta, KOMPAS.com - Jonathan Latumahina, ayah dari D (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), mengaku puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D.

Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Secara umum kami puas. Terima kasih juga (kepada hakim) bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan menilai, putusan itu juga menjadi salah satu bentuk keadilan yang layak diterima sang anak usai dianiaya terdakwa.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya

"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," kata dia.

Belum setimpal 

Walau demikian, bila dilihat secara subyektif, putusan hakim memang belum setimpal dengan penderitaan yang dialami D.

Pasalnya, D dipastikan tidak bisa kembali seperti sedia kala akibat penganiayaan yang dilakukan Mario.

"Secara subyektif, jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma," imbuh Jonathan.

Di akun media sosial pribadinya, Jonathan mengungkapkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian PPPA terhadap kondisi D.

Baca juga: Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun

Hasil evaluasi tersebut menyatakan kondisi D sulit untuk kembali seperti semula.

Jonathan menambahkan, saat ini D menjadi mudah hilang ingatan ini ditengarai oleh robeknya saraf penghubung antara otak kanan dan kiri.

Selain membuat gampang hilang ingatan, emosi D juga sulit terkendali.

Bayar restitusi Rp 25 miliar

Selain vonis penjara 12 tahun, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D (17) selaku korban penganiayaan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mobil Rubiconnya Dilelang untuk Bayar Restitusi, Mario Dandy: Enggak Apa-apa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com