JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman untuk Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
Mario divonis mendekam di penjara selama 12 tahun lamanya.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu kepada korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario menikmati aksi penganiayaan
Majelis Hakim memvonis Mario dengan pidana penjara maksimal karena terdakwa dinilai menikmati aksi penganiayaannya terhadap D.
Hal itu terlihat dari salah satu gestur Mario setelah berulang kali menendang bagian kepala korban.
Terdakwa kedapatan melakukan selebrasi layaknya megabintang sepak bola Cristiano Ronaldo.
Ia bahkan tak segan untuk merekam momen selebrasi "Siuuu" menggunakan ponsel pribadinya yang dipegang oleh terdakwa Shane Lukas (19).
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.
Tidak hanya itu, hakim menilai perbuatan terdakwa juga membuat dampak buruk yang begitu begitu besar bagi korban.
Penganiayaan itu membuat masa depan D hancur karena korban tak bisa pulih seperti sedia kala.
"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan anak korban D," ungkap Hakim Alimin.
Tidak ada hal meringankan