Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman untuk Mario Dandy Usai Aniaya D: Penjara 12 Tahun dan Restitusi Rp 25 Miliar

Kompas.com - 08/09/2023, 09:26 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman untuk Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).

Mario divonis mendekam di penjara selama 12 tahun lamanya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu kepada korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Mario menikmati aksi penganiayaan

Majelis Hakim memvonis Mario dengan pidana penjara maksimal karena terdakwa dinilai menikmati aksi penganiayaannya terhadap D.

Hal itu terlihat dari salah satu gestur Mario setelah berulang kali menendang bagian kepala korban.

Terdakwa kedapatan melakukan selebrasi layaknya megabintang sepak bola Cristiano Ronaldo.

Ia bahkan tak segan untuk merekam momen selebrasi "Siuuu" menggunakan ponsel pribadinya yang dipegang oleh terdakwa Shane Lukas (19).

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.

Terdakwa kasus penganiayaan kepada anak D yaitu Shane Lukas saat mencontohkan tendangan Mario Dandy ke kepala D. Hal itu ia peragakan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).KOMPAS.com/JOY ANDRE T. Terdakwa kasus penganiayaan kepada anak D yaitu Shane Lukas saat mencontohkan tendangan Mario Dandy ke kepala D. Hal itu ia peragakan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Tidak hanya itu, hakim menilai perbuatan terdakwa juga membuat dampak buruk yang begitu begitu besar bagi korban.

Penganiayaan itu membuat masa depan D hancur karena korban tak bisa pulih seperti sedia kala.

"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan anak korban D," ungkap Hakim Alimin.

Tidak ada hal meringankan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com