Berdasarkan fakta di atas, Majelis Hakim menilai Mario telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menegaskan, tak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.
"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Alimin.
Wajib membayar restitusi Rp 25 miliar
Selain dihukum kurungan penjara, Mario juga diwajibkan untuk membayarkan uang ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada korban D.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," ujar hakim.
Angka di atas, kata Hakim Alimin, telah dihitung dengan seadil-adilnya berdasarkan penderitaan yang dirasakan korban dan keluarga.
Hakim menyebut perhitungannya didasarkan dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban D mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022," ungkap Hakim Alimin.
Baca juga: Hakim Perintahkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Berikut rincian perhitungan restitusi berdasarkan hitung-hitungan Majelis Hakim:
-Ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, dan Hotel JS Luwansa sebesar Rp 9.108.900
-Penggantian biaya perawatan medis atau psikologis yaitu kegiatan stem cell Rp 425.000.045.
-Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp 12.000.000.000.
-Jaminan penopang kebutuhan hidup Rp 12 000.000.000.
Selain itu, Majelis Hakim turut memasukkan kerugian yang berhubungan dengan proses hukum.