Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2023, Polisi Fokus di Titik-titik Lawan Arus dan JLNT

Kompas.com - 18/09/2023, 11:42 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan fokus menempatkan Operasi Zebra 2023 di titik-titik tempat masyarakat sering melanggar lalu lintas, salah satunya melawan arus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, lokasi fokus penempatan operasi tersebut.

Salah satunya di Jalan Lenteng Agung dan Jalan Daan Mogot.

Baca juga: Antisipasi Pungli dan Polisi Tak Ramah, Propam Polda Metro Akan Awasi Operasi Zebra 2023

"Tentunya lawan arus sudah bukan hal baru lagi, salah satunya di Jalan Lenteng Agung jelas, lalu di Daan Mogot, dan beberapa jalur lain," kata Latif, Senin (18/9/2023).

Selain itu, personelnya juga akan fokus melakukan operasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dan Antasari, yang tak bisa dilalui oleh pengendara motor.

"JLNT Casablanca yang tidak boleh dilalui sepeda motor, lalu di JLNT Antasari juga demikian," papar dia.

Selain itu, operasi ini juga akan ditempatkan di jalur rawan kecelakaan.

"Tempat-tempat yang rawan kecelakaan lalu lintas juga akan kami lakukan operasi ini," tutur dia.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Operasi ini diberi tajuk "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".

Baca juga: Fokus Utama Operasi Zebra 2023: Kurangi Angka Kecelakaan

Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023;

• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus

• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi

• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com