JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan fokus menempatkan Operasi Zebra 2023 di titik-titik tempat masyarakat sering melanggar lalu lintas, salah satunya melawan arus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, lokasi fokus penempatan operasi tersebut.
Salah satunya di Jalan Lenteng Agung dan Jalan Daan Mogot.
Baca juga: Antisipasi Pungli dan Polisi Tak Ramah, Propam Polda Metro Akan Awasi Operasi Zebra 2023
"Tentunya lawan arus sudah bukan hal baru lagi, salah satunya di Jalan Lenteng Agung jelas, lalu di Daan Mogot, dan beberapa jalur lain," kata Latif, Senin (18/9/2023).
Selain itu, personelnya juga akan fokus melakukan operasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dan Antasari, yang tak bisa dilalui oleh pengendara motor.
"JLNT Casablanca yang tidak boleh dilalui sepeda motor, lalu di JLNT Antasari juga demikian," papar dia.
Selain itu, operasi ini juga akan ditempatkan di jalur rawan kecelakaan.
"Tempat-tempat yang rawan kecelakaan lalu lintas juga akan kami lakukan operasi ini," tutur dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
Operasi ini diberi tajuk "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".
Baca juga: Fokus Utama Operasi Zebra 2023: Kurangi Angka Kecelakaan
Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023;
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
• Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
• Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
• Melanggar marka jalan
• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya
• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
• Penertiban parkir liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.