JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Papanggo Tomi Haryono memberikan waktu warga Kampung Bayam sampai anak sekolah selesai ujian untuk membongkar tenda yang mereka dirikan di depan Jakarta International Stadium (JIS).
Untuk diketahui, seharusnya pembongkaran tenda yang merupakan tempat tinggal sementara warga Kampung Bayam ini dilakukan secara mandiri pada Senin (18/9/2023).
Namun, warga Kampung Bayam meminta Tomi untuk menangguhkan pembongkaran tenda tersebut sampai Jumat (22/9/2023).
"Sebetulnya sih, tidak bilang ada penertiban ya. Cuma me-remind saja," ujar Tomi saat ditemui usai rapat koordinasi Kecamatan (Rakorcam) di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (18/9/2023).
"Artinya, ketika dia sudah diberikan imbauan, ya secepatnya untuk segera, dengan keinginan untuk segera merapikan bangunan yang ada di tempat mereka tinggal sekarang," lanjutnya.
Saat ditanya berapa lama Kelurahan Papanggo memberikan waktu kepada warga Kampung Bayam, mulanya Tomi tidak memberikan jawaban secara pasti.
"Kita sih secepatnya. Cuma kita tetap melakukan pendekatan persuasif kepada warga untuk bisa membongkar tenda secara mandiri," ucap Tomi.
Namun, saat disinggung sampai Jumat pekan ini, Tomi memastikan bahwa kelonggaran waktu diberikan kepada warga Kampung Bayam sampai anak-anak mereka selesai ujian sekolah.
"Intinya begini. Tadi mereka datang ke tempat kami, di Kelurahan bahwasanya terkait dengan kegiatan anak-anak sekolah, ada ujian. Nah, memohon kepada Kelurahan, kepada saya, kalau bisa ditangguhkan selepas mereka ujian," pungkasnya.
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Mereka mengaku tidak sanggup membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Baca juga: Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN, Dirut Jakpro: Kami Kooperatif
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Walhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB.
Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.