JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, sembilan pemuda memprovokasi tawuran dan menjual senjata di media sosial untuk mencari eksistensi.
Sembilan pemuda yang ditangkap berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), WYRP (17), dan MFD (17).
WYRP dan MFD berstatus anak berkonflik dengan hukum karena masih tergolong di bawah umur.
"Motifnya eksistensi, jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Provokator Tawuran yang Perjual Belikan Senjata Tajam di Medsos
Sembilan orang ini juga menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan.
"Di sini mereka memprovokasi dengan ajakan-ajakan provokasi yang diunggah di media sosial," kata Ade.
"Mereka tentukan waktu, tempat, kemudian alat apa yang dibawa, termasuk penjualan sajam di media sosial," tambah dia.
Baca juga: Ditangkap karena Hendak Tawuran di Mampang, Belasan Pelajar Disuruh Sungkem ke Orangtuanya
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni alat komunikasi, dokumen elektronik, serta senjata tajam dengan panjang sekitar 1,5 meter yang dijual melalui media sosial.
“Konten-konten yang memicu atau yang mengajak, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, itu kami sita,” jelas dia.
“Termasuk salah satu senjata tajam juga kami lakukan penyitaan,” imbuh Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.