JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono tak menampik, penggantian KTP warga ketika DKI Jakarta berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membutuhkan anggaran yang besar.
Dengan demikian, Joko mengaku akan membahas wacana penggantian KTP itu dengan berbagai pihak, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Saya belum pernah rapat soal ini, tapi ini otomatis. Kami akan bahas teknis karena (penggantian KTP) akan butuh anggaran besar," ujar Joko dalam rapat pansus Jakarta pasca-perpindahan IKN di DPRD DKI, Selasa (19/9/2023).
“Kalau dengan elektronik saya setuju juga, coba nanti kami konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital,” sambung Joko.
Joko menyebut, Pemprov DKI Jakarta pun kini tengah menampung usulan untuk tak perlu melakukan pergantian KTP warga saat ibu kota negara sudah berpindah ke Nusantara nantinya.
"Semua masukan kita terima. Mana yang nanti bisa kita terapkan," ujar Joko
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mengatakan, proses penggantian KTP bukanlah suatu prioritas, tetapi hanya menjadi ajang pemborosan anggaran.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujar William.
Baca juga: Sekda DKI: Sosialisasi Penggantian KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung
Di samping itu, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ juga akan mempersulit warga. Sebab, warga harus mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
"Akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP," kata William.
Perubahan dari DKI ke DKJ
Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara di Pulau Kalimantan.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.