Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek "Home Industry" Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi

Kompas.com - 20/09/2023, 15:05 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar home industry atau industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).

Pelaku berinisial KL alias Johan mengamuflase pabrik miras ilegal itu dengan konfeksi.

Bila dilihat dari luar, bangunan ini berupa rumah toko (ruko) empat lantai yang dipagari teralis.

Memasuki area lebih dalam, dari lantai 1-3, terlihat kain yang bertumpuk untuk kegiatan konveksi.

Sedangkan di lantai 4, dimanfaatkan untuk menyimpan ratusan drum miras dan jeriken.

Baca juga: Bocah di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar, Pelaku Iming-imingi Uang

Aroma alkohol pun menyeruak ketika Kompas.com pertama kali menginjakkan kaki menuju atap bangunan, lokasi drum berisi miras ditempatkan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, KL bertugas memproduksi miras. Sedangkan pelaku lain, yakni SS, merupakan pengendali bisnis tersebut.

"KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi, dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang memang dulu pernah disewa namun sudah selesai proses sewanya," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi.

Pengungkapan ini, lanjut dia, bermula ketika adanya laporan soal industri rumahan pembuatan miras ilegal.

Baca juga: Kesal Tak Kunjung Dinikahi, Perempuan di Tambora Lukai Wajah Istri Mantan Kekasih

 

Penyidik dari Polsek Tambora kemudian mendalami firma hukum yang sebelumnya bernama Fahris & partners.

Ketika diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu," papar Syahduddi.

"Dengan harga per botol ini bervariasi antara Rp 10.000-Rp15.000," lanjut dia.

Setidaknya, pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 60 juta per bulan. Kata Syahduddi, KL juga berperan sebagai pemodal serta menampung hasil penjualan.

Baca juga: Wanita di Tambora Disayat Mantan Pacar Suami, Diduga karena Gagal Move On

Ia menyebutkan, dari pengungkapan polisi mengamankan 129 drum berisi miras dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.

"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol anatara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ungkap Syahduddi.

Kini KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 46 dengan pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com