Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Pasutri di Warakas Jakut, Anggota Geng "North Side Warrior" Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/09/2023, 10:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang anggota geng North Side Warrior yang membacok pasangan suami istri di Warakas, Tanjung Priok, pada 25 Agustus 2023.

Tersangka ditangkap saat pihak kepolisian menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (26/9/2023).

“Saat penggerebekan, kami mengamankan salah seorang gangster bernama ECA. Dia merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan pasutri di Warakas pada Agustus lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Ia mengungkapkan, salah satu yang disasar dalam penggerebekan di Kampung Bahari beberapa hari lalu itu yakni pelaku kekerasan yang kerap meresahkan masyarakat.

“Sasarannya pelaku tindak kriminal yang meresahkan,” ungkap dia.

Dari penangkapan ECA, polisi mengantongi identitas anggota gangster yang lainnya.

Oleh karena itu, Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara melakukan pengembangan dan meringkus satu orang lagi berinisial P yang saat itu menjadi joki atau pengendara motor yang membonceng pelaku ECA.

“Dia menamakan diri sebagai anggota geng North Side Warrior. Akhirnya keluarlah nama-nama anggotanya termasuk ketua geng, salah seorang berinisial P sudah kami amankan,” ungkap Iverson.

Baca juga: Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Menurut ECA dan P, pembacokan itu berawal dari aksi balas dendam pelaku karena sebelumnya salah satu anggota gengnya dikeroyok musuh.

“Mendengar satu anggota gengnya dikeroyok dan dibacok, mereka balas dendam. Namun, sepasang suami istri malah menjadi korban pembacokan dan perampasan, ternyata mereka salah sasaran,” terang Iverson.

Akibat perbuatannya, ECA dan P dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com