Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Kompas.com - 01/10/2023, 16:50 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat parkir Pasar Santa masuk dalam salah satu dari 24 lokasi parkiran bertarif disinsentif mulai 1 Oktober 2023, berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Kompas.com sejak pukul 14.10 WIB, Minggu (1/10/2023) siang, belum ada tindakan atau pengecekan apa pun untuk kendaraan roda empat dan roda dua dalam menentukan tarif parkir tersebut.

Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif, Berlaku Hari Ini di Jakarta

Kendaraan terlihat masuk seperti biasa melalui akses depan parkiran dengan menekan tombol tiket.

Begitu karcis parkir keluar, portal terbuka dan kendaraan parkir seperti biasa di lahan yang tersedia.

Sedangkan di akses parkir keluar pasar, kendaraan juga hanya menunjukkan tiket karcisnya untuk di-scan kepada petugas parkir, membayar sesuai tarif yang tertera, lalu keluar.

Kebijakan penerapan tarif parkir ini juga dikonfirmasi oleh petugas parkir di lokasi yang tak mau disebutkan namanya.

"Belum ada pengumuman apa-apa sih, iya dari pagi juga bayarnya segitu-gitu saja. Rp 5.000 untuk satu jam pertama mobil dan tambah Rp 3.000 untuk satu jam berikutnya," kata petugas wanita berbaju hijau itu di lokasi, Minggu.

Adapun tarif parkir yang masih berlaku di Pasar Santa, yakni sebesar Rp 5.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 3.000 per jam berikutnya untuk mobil. Serta, Rp 3.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 2.000 per jam berikutnya untuk sepeda motor.

Di sisi lain, tak jauh dari lokasi parkiran, ternyata tempat ini juga memiliki Kios Uji Emisi untuk kendaraan bermotor. Namun, kios tersebut dalam keadaan tutup dan tak ada petugas yang berjaga.

Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Menurut Ujo (35), salah satu pedagang di Pasar Santa, biasanya Kios Uji Emisi buka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

"Biasanya buka itu Senin sampai Sabtu, kadang dari jam delapan pagi, kadang jam sembilan. Motor bisa, mobil juga bisa," ujar Ujo.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa jumlah lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif bertambah mulai 1 Oktober 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada tambahan 24 tempat parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan belum lolos uji emisi.

Tempat parkir tersebut berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"24 Lokasi parkir tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: 24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com